SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN BERLANGGANAN MNC VISION

Dengan menandatangani Aplikasi Berlangganan ini, maka Pelanggan telah membaca, mengerti dan setuju terhadap seluruh syarat-syarat dan ketentuan berlangganan MNC VISION dibawah ini, tanpa ada yang dikecualikan.
  1. Definisi
    Berikut ini adalah definisi yang digunakan dalam “syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Berlanggan MNC Vision”.
    “Aktivasi” adalah kegiatan dimana pihak MNC VISION mengaktifkan Viewing Card atau kartu tayang Pelanggan agar dapat menerima tayangan MNC VISION.
    “Alamat Pemasangan” adalah alamat dimana peralatan terpasang.
    “DSD” (Digital Satellite Decorder) adalah alat untuk menerima tayangan MNC VISION melalui satelit.
    “EPG” (Electronic Programme Guide) adalah tampilan jadwal acara saluran televise di MNC Vision untuk hari ini dan seterusnya.
    “Aplikasi Berlangganan” adalah formulir berlangganan beserta syarat-syarat dan ketentuan berlangganan yang merupakan satu kesatuan.
    “LNBF” (Low Noise Black Feedhorn) adalah alat yang berfungsi untuk menangkap sinyal dari antena dish untuk memperkuat dan menurunkan frekuensi serta kemudian menyalurkannya ke decoder.
    “ODU” (Out Door Unit) adalah alat yang terdiri dari antena dish, tiang dan kaki serta LNBF yang berfungsi untuk menangkap dan menyalurkan sinyal dari satelit ke decoder.
    “Paket Acara” adalah paket tayangan yang dipilih oleh Pelanggan.
    “Pelanggan” adalah seseorang yang berlangganan MNC Vision untuk pemakaian secara pribadi (individu) di lokasi tempat tinggal (bukan tempat komersial) dan telah setuju terhadap seluruh syarat dan ketentuan MNC Vision.
    “Peralatan” adalah DSD, Viewing Card, Remote Control DSD, ODU (LNBF dan antenna dish), kabel dan konektor.
    “Pembiayaan” adalah biaya yang harus dibayar oleh Pelanggan berdasarkan palet acara dan periode pembayaran yang telah dipilih untuk berlangganan.
    “Pemutusan Tayangan” adalah kegiatan dimana MNC Vision memutuskan tayangan MNC VISION yang diterima Pelanggan.
    “Point of Sales (POS)” adalah tempat berlangganan MNC Vision.
    “PT. MNC Sky Vision TBK” adalah perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang usaha penyelenggaraan jasa penyiaran berlangganan yang untuk selanjutnya disebut MNC VISION.
    “Viewing Card” adalah kartu tayang yang digunakan untuk mengakses siaran MNC Vision melalui DSD.
  2. Ketentuan Perjanjian
    1. Pelanggan mengetahui, mengerti dan setuju bahwa Aplikasi Berlangganan baik dalam bentuk tercetak maupun elektronik merupakan perjanjian yang mengikat antara Pelanggan dan MNC Vision. Oleh karena itu, dengan menandatangani Aplikasi Berlangganan ini dalam bentuk tercetak atau menandatangani dalam bentuk elektronik atau memberikan pernyataan setuju secara elektronik atau persetujuan dalam bentuk apapun, maka Pelanggan dengan ini secara sukarela dan seketika setuju untuk mentaatin dan tunduk kepada seluruh syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MNC VISION.
    2. MNC VISION berhak menolak permohonan pengajuan Aplikasi Berlangganan yang diajukan Pelanggan tanpa mengungkapkan alasan penolakan.
    3. Pelanggan dengan ini menyatakan mengerti, menerima dan menyetujui bahwa seluruh syarat dan ketentuan berlangganan MNC VISION dapat berubah setiap saat sewaktu-waktu demi peningkatan pelayanan dan kenyamanan Pelanggan. Dalam hal terjadi perbedaan antara syarat dan ketentuan berlangganan MNC VISION antara waktu sekarang dan waktu lampau, maka Pelanggan setuju bahwa ketentuan yang mengikat adalah syarat dan ketentuan berlangganan MNC VISION yang terbaru.
    4. Pelanggan dengan ini memberikan ijin dan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada MNC VISION untuk melakukan prosedur pendaftaran Pelanggan baik secara tertulis maupun secara elektronik, mengumpulkan, mengambil dan menggunakan seluruh informasi pribadi Pelanggan termasuk namun tidak terbatas kepada data pribadi, data finansial, foto atau gambar Pelanggan, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik untuk kepentingan MNC VISION, serta melakukan segala hal yang dipandang baik dan perlu untuk kepentingan Pelanggan.
    5. Pelanggan dengan ini melepaskan segala hak kekayaan intelektual yang mungkin timbul terhadap seluruh informasi, foto atau gambar yang diambil untuk keperluan administrasi Pelanggan sehubungan dengan Perjanjian ini. Pelanggan dengan ini sepenuhnya membebaskan MNC VISION dari segala bentuk tuntutan hukum, gugatan ganti rugi terhadap penggunaan data, informasi, foto atau gambar oleh MNC VISION.
    6. Pelanggan dengan ini setuju dan mengijinkan MNC VISION untuk menyimpan dan menggunakan data pribadi Pelanggan untuk kepentingan MNC VISION dan/atau MNC Group dan/atauafiliasinya.
    7. Pelanggan mengerti dan setuju bahwa dengan menandatangani Aplikasi Berlangganan ini, Pelanggan setuju mengikuti program tambahan manfaat atau fasilitas yang dapat setiap saat diberikan oleh MNC VISION dan/atau MNC Group dan/atau afiliasinya.
    8. Pelanggan menyetujui bahwa setiap data informasi yang diisi oleh Pelanggan termasuk namun tidak terbatas pada informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya yang tersimpan dalam database MNC Vision untuk kepentingan Pelanggan.
    9. Dalam hal Pelanggan memberikan pernyataan setuju menandatangani Aplikasi Berlangganan ini secara elektronik atau tertulis, maka Pelanggan mengetahui dan setuju bahwa MNC Vision tidak akan memberikan salinan atau cetakan dari Aplikasi Berlangganan ini. Pelanggan wajib untuk membaca seluruh ketentuan Aplikasi Berlanggan ini. Jika diperlukan, maka Pelanggan dapat meminta kepada MNC Vision.
  3. Jangka Waktu
    Pelanggan wajib terikat berlangganan MNC Vision untuk jangka waktu minimal 12 (dua belas) kali pembayaran iuran berlangganan bulanan terhitung sejak tanggal layanan dinikmati oleh Pelanggan pertama kali. Apabila penghentian berlangganan kurang dari 12 (dua belas) kali pembayaran iuran berlangganan bulanan, maka akan dikenakan denda berhenti berlangganan sesuai dengan butir 5.3.
  4. Akses Tayangan
    1. MNC VISION akan mengaktifkan Viewing Card setelah MNC VISION menerima Aplikasi Berlanggan dan kelengkapan data berupa fotokopi KTP atau SIM atau Paspor dan bukti pembayaran yang telah diterima dan divalidasi oleh MNC VISION beserta fotokopi kartu kredit khusus bagi Pelanggan yang melakukan pembayaran dengan kartu kredit.
    2. Pelanggan setuju bahwa MNC VISION berhak menghentikan tayangan pada akhir periode pembayaran masa layanan kecuali MNC VISION telah menerima pembayaran untuk periode berikutnya. Dalam hal demikian, Pelanggan membebaskan MNC VISION dari segala tuntutan hukum, klaim dang anti rugi akibat penghentian tayangan tersebut.
  5. Pembiayaan
    MNC VISION dengan ini memberikan fasilitas berlangganan kepada Pelanggan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bersedia melakukan pembayaran dimuka atas biaya:
      1. Instalasi dan administrasi MNC VISION sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dengan merujuk kepada butir 5.12.
      2. Iuran berlangganan bulan pertama, sesuai dengan paket yang dipilih.
    2. Pembayaran iuran berlangganan setiap bulan dibayar oleh Pelanggan ke dalam rekening MNC VISION, dengan cara:
      1. Pembayaran tunai dapat dilakukan melalui:
        1. Cabang-cabang PT. Pos Indonesia yang telah mempunyai fasilitas online.
        2. AKSES sebagai salah satu tempat pembayaran (point of payment) yang dapat melayani pembayaran secara online.
        3. FinChannel/ SMG (Salam Mandala Giri) / MKM (Magna Kersa Mulya).
        4. PPOB (Payment Point Online Bank) yang bekerja sama dengan MNC Vision.
        5. Pegadaian.
        6. Skye.
        7. Minimarket yang bekerja sama dengan MNC Vision (Indomaret, Alfamart, Alfamidi, DAN+DAN, Bright).
      2. Pembayaran melalui ATM (Anjkungan Tunai Mandiri): Melalui bank-bank yang bekerja sama dengan MNC VISION.
      3. Pembayaran dengan transfer : dapat dilakukan dengan transfer dana ke rekening PT. MNC Sky Vision Tbk, Citibank Bapindo Plaza Jakarta dan mencantumkan nomor account :
        1. 0618+00+ 10 digit nomor pelanggan (0618-00XXXXXXXXXX) (Khusus pembayaran pertama untuk pelanggan baru); atau
        2. 0618+000+ 9 digit nomor Pelangan (0618-000XXXXXXXXX);
      4. Pembayaran dengan Auto Debit yaitu:
        1. Kartu Kredit (Visa, Master, Amex, JCB dan BCA Card).
          Pelanggan wajib mengirimkan konfirmasi secara tertulis kepada MNC VISION dengan mencantumkan data kartu kredit, No. kartu, nama pemegang kartu kredit dan masa berlaku kartu kredit) dan melampirkan fotokopi bagian depan kartu kredit tersebut melalui fax atau email sesuai dengan butir 15.
        2. Direct debit rekening:
          Pelanggan wajib mengirimkan surat kuasa pendebitan rekening yang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu Rupiah) yang dilengkapi dengan data-data rekening Pelanggan secara lengkap disertai dengan fotokopi KTP Pelanggan. Pendebitan akan dilakukan 1(satu) bulan setelah surat kuasa diterima oleh MNC VISION.
        3. Pendebitan kartu kredit atau rekening setiap 14 (empat belas) hari kalender sebelum jatuh tempo masa layanan. Jika ternyata gagal auto debit, maka Pelanggan harus melakukan pembayaran secara tunai pada bulan bersangkutan dengan mencantumkan nomor Pelanggan secara lengkap.
      5. Pembayaran melalui Internet banking.
      6. Pembayaran melalui SMS Banking.
      7. Pembayaran dengan Virtual Account:
        1. Bank Sinarmas : Pelanggan dapat melakukan pembayaran iuran berlangganan melalui:
          1. Setoran tunai melalui teller atau transfer dana dari bank manapun ke dengan nomor account 8099+000+9 digit nomor Pelanggan (8099-000xxxxxxxxx) ditujukanke MNC VISION QQ nama Pelanggan.
          2. Transfer melalui seluruh jaringan ATM ALTO, ATM PRIMA dan ATM Bersama dengan kode sandi Bank Sinarmas 153 ditujukan ke nomor account 8099+000+ 9 digit nomor Pelanggan (8099+000xxxxxxxxx).
        2. Bank Rakyat Indonesia (BRI): Pelanggan dapat melakukan pembayaran iuran berlangganan melalui:
          1. Transfer melalui ATM BRI, Internet Banking BRI, Mobile Banking BRI dengan memasukan nomor account:
            1. 262561+10 digit nomor Pelanggan (262561xxxxxxxxxx) (khusus pembayaran pertama untuk pelanggan baru); atau
            2. 262561+ 9 digit nomor Pelanggan (262561xxxxxxxxx).
          2. Transfer melalui ATM bersama dengan dengan kode sandi Bank 002 ditujukan ke nomor account :
            1. 262561+10 digit nomor Pelanggan (262561xxxxxxxxxx) (khusus pembayaran pertama untuk pelanggan baru); atau
            2. 262561+ 9 digit nomor Pelanggan (262561xxxxxxxxx).
    3. Pelanggan mengerti dan setuju bahwa jika Pelanggan berhenti berlangganan MNC VISION dengan alasan apapun sebelum masa pengikatan minimal 12 (dua belas) kali pembayaran iuran berlangganan bulanan terhitung sejak tanggal layanan dinikmati oleh Pelanggan pertama kali, Pelanggan wajib membayar denda berhenti berlangganan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) dengan merujuk pada butir 5.12, kecuali ditentukan lain oleh MNC VISION.
    4. Ketentuan dalam butir 3, butir 5.3 dan butir 7.1 tidak berlaku untuk Pelanggan beli putus.
    5. Pelanggan dengan ini menyatakan memberikan persetujuan sepenuhnya kepada MNC VISION untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan baik sebagian maupun seluruhnya piutang dan/atau hak tagih terhadap MNC VISION yang timbul berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain dengan cara dan dalam bentuk apapun juga.
    6. Pelanggan setuju terhadap biaya administrasi untuk pembayaran iuran akan dibebankan kepada Pelanggan setiap bulannya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) dengan merujuk pada butir 5.12.
    7. Pelanggan dapat melakukan perubahan penurunan paket berlangganan dengan membayar biaya administrasi Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dengan merujuk pada butir 5.12.
    8. Reconnection fee untuk temporary disconnection (maksimal 2 bulan) atas permintaan Pelanggan atau Reconnection Fee karena Credit Control/ karena kesalahan Pelanggan akan dikenakan sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu Rupiah) per unit DSD dengan merujuk pada butir 5.12.
    9. Batal berlangganan yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak berkaitan dengan penerimaan siaran MNC VISION sebelum otorisasi, maka Pelanggan dikenakan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dengan merujuk pada butir 5.12.
    10. Informasi transaksi pelanggan akan dikirimkan setiap bulan melalui SMS dan B-Mail kepada Pelanggan. Pelanggan juga dapat meminta pencetakan lembar informasi transaksi pelanggan. Pelanggan setuju untuk dikenakan biaya cetak lembar informasi transaksi pelanggan untuk setiap kali pencetakan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) dengan merujuk pada butir 5.12.
    11. Pelanggan mengerti dan setuju bahwa Pelanggan akan dikenakan biaya materai atas pembayaran iuran berlangganan bulanan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
    12. Pelanggan setuju bahwa seluruh biaya – biaya yang tercantum pada aplikasi berlangganan ini dapat berubah sewaktu-waktu.
    13. Pelanggan mengerti dan setuju bahwa jika Pelanggan terlambat melakukan pembayaran iuran berlangganan bulanan dengan alasan apapun, maka promo yang didapat oleh Pelanggan akan secara seketika dan otomatis menjadi tidak berlaku.
    14. Pelanggan dapat mengetahui cara pembayaran iuran berlangganan melalui situs web MNC VISION (www.mncvision.id).
  6. Isi serta Aspek Teknis Tayangan MNC VISION
    1. Pelanggan mengetahui, mengerti dan setuju bahwa MNC VISION sewaktu-waktu dapat meruba isi, mengurangi, menambah materi siaran dan/atau jumlah saluran tayang, jumlah tayangan dan Paket Acara yang diberikan serta segala aspek teknis yang digunakan untuk menyiarkan tayangan tersebut dan melakukan segala tindakan yang dianggap baik dan perlu demi pelayanan Pelanggan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelanggan. Perubahan tersebut tidak akan memperngaruhi biaya berlangganan kecuali MNC VISION menyatakan sebaliknya.
    2. MNC VISION tidak bertanggung jawab terhadap gangguan yang terjadi pada system penerimaan siara (televise, router wifi internet, microwave, signal handphone, pemindahan parabola dan instalasi, modifikasi, perubahan instalasi, pembongkaran instalasi) yang dilakukan sendiri oleh Pelanggan atau penyebab gangguan eksternal lainnya.
  7. Peralatan
    1. Seluruh Peralatan adalah milik MNC VISION yang dipinjamkan kepada Pelanggan sehingga menjadi tanggung jawab Pelanggan untuk menjaga Peralatan sesuai ketentuan butir 10.3
    2. Kehilangan atau kerusakan Peralatan yang disebabkan oleh salah penggunaan atau kelalaian Pelanggan harus dilaporkan secepatnya kepada MNC VISION dan akan dikenakan biaya penggantian sesuai dengan harga yang berlaku pada saat terjadinya kehilangan atau kerusakan tersebut.
    3. Pemasangan standard Peralatan menjadi tanggung jawab MNC VISION.
    4. MNC VISION sewaktu-waktu berhak melakukan inspeksi atau pemeriksaan terhadap Peralatan serta Viewing Card di alamat Pelanggan.
    5. Pelanggan dilarang untuk memindahkan Peralatan ke tempat lain selain dari alamat pemasangan yang tertera pada aplikasi berlangganan (menukar Viewing Card (kartu tayang), menggeser parabola) tanpa izin tertulis dari MNC VISION.
    6. Pelanggan tanpa izin tertulis dari MNC VISION dilarang untuk menggunakan seluruh Peralatan MNC VISION dengan cara apapun untuk mendapatkan keuntungan finansial baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk namun tidak terbatas kepada menjual, menyewa-kan , meminjam-kan, menjaminkan, menggadaikan, mengalihkan penguasaan fisik Peralatan MNC VISION.
    7. Pelanggan dilarang mengubah, memodifikasi melakukan peretasan terhadap sarana kontrol teknologi Peralatan MNC VISION termasuk namun tidak terbatas kepada system enkripsi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana yang akan diproses secara hukum.
  8. Panduan Acara
    1. Pelanggan dapat menggunakan EPG sebagai panduan jadwal acara semua saluran di MNC VISION.
    2. Bagi Pelanggan yang memerlukan majalah panduan acara dapat menghubungi customer service MNC Vision dan akan dikenakan biaya tambahan yang besarnya akan ditentukan oleh MNC Vision.
  9. Batasan Penggunaan Tayangan MNC VISION
    1. Pelanggan dilarang untuk:
      1. Mengenakan biaya kepada orang lain untuk menikmati tayangan MNC VISION.
      2. Memberikan, memindahkan parabola menyewakan atau menayangkan ulan konten/ siaran MNC VISION dengan cara apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain.
      3. Menjiplak, memperbanyak, menggandakan, dan/atau merekam dalam bentuk apapun semua tayangan MNC VISION secara tanpa izin tertulis.
      4. Mengunggah (mengupload), mengunduh (mendownload) sebagian atau seluruh siaran MNC VISION ke internet atau cloud atau youtube dengan tujuan apapun.
      5. Menggunakan segala bentuk tayangan (logo dan/atau trademark) untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain manapun tanpa izin tertulis dari MNC VISION.
      6. Menggunakan layanan MNC VISION di luar wilayah Indonesia dengan alasan apapun.
      7. Menggunakan layanan untuk hotel, café, restoran, rumah sakit, perkantoran/corporate, tempat-tempat hiburan tempat-tempat komersil dan/atau area public (non housing area) lainnya yang dilarang oleh MNC VISION.
      8. Menyewakan atau menjual seluruh peralatan MNC VISION tanpa ijin tertulis dari MNC VISION.
    2. Pelanggan tidak dibenarkan mendistribusikan, meredistribusikan atau memperluas sendiri tayangan MNC VISION.
    3. Pelanggan mengerti bahwa setiap pelanggaran atas ketentuan butir 9.1 dan 9.2 merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana dan perdata oleh MNC VISION atau pihak berwajib.
  10. Kewajiban Pelanggan
    1. Membayar biaya berlangganan dan/atau biaya lain yang muncul sesuai keadaan atau peristiwa sebagaimana diatur dalam Aplikasi Berlangganan serta dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku atas tayangan yang diterima.
    2. Memberitahukan kepada MNC VISION apabila terjadi perubahan data Pelanggan (nama, alamat, nomor telepon dan paket acara) paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak terjadinya perubahan. MNC VISION dibebaskan dari segala tuntutan dan tidak bertanggung jawab atas segala hal yang timbul akibat keterlambatan pemberitahuan perubahan data Pelanggan.
    3. Pelanggan wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Peralatan lengkap sesuai dengan peraturan pemakaian tayangan MNC VISION yang berlaku.
    4. Atas kehilangan/ kerusakan atau kesalahan pemakaian yang terjadi terhadap sebagian maupun seluruh Peralatan milik MNC VISION, Pelanggan wajib mengganti secara penuh dengan nilai yang ada pada saat kejadian.
    5. Apabila Pelanggan memutuskan untuk tidak lagi berlangganan MNC VISION, baik masih dalam masa pengikatan maupun setelahg masa pengikatan berakhir atau lebih, Pelanggan wajib mengembalikan semua peralatan secara lengkap dan berfungsi dengan baik yang dinyatakan dalam BERITA ACARA PENARIKAN PERALATAN.
    6. Bagi Pelanggan yang sudah berhenti berlangganan dan akan mengajukan refund, dikenakan potongan 10% (sepuluh persen) PPN atas sisa iuran berlangganan yang telah dibayar dimuka.
    7. Pelanggan wajib memberikan informasi dan tanda tangan sesuai dengan yang tertera pada KTP atau paspor atau identitas lainnya yang diberikan kepada MNC VISION. Dalam hal penandatangan secara elektronik, Pelanggan harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan membaca serta mengerti semua ketentuan Perjanjian ini.
  11. Hukuman/Pelanggaran
    1. Jika terjadi pelanggaran sesuai dengan point 9.1 huruf a) sampai dengan huruf h) dan/atau 9.2 diatas, maka Pelanggan dapat dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
    2. MNC VISION berhak setiap saat memutuskan tayangan MNC Vision tanpa pemberitahuan jika diduga terjadi penyalahgunaan atas Viewing Card dan/atau Peralatan.
    3. Pelanggaran terhadap Aplikasi Berlangganan ini dapat menimbulkan hak bagi MNC VISION dari segala tuntutan hukum, klaim dan ganti rugi dalam bentuk apapun yang timbul akibat pengambilan kembali Peralatan tersebut.
    4. Jika Pelanggan berusaha untuk menghalangi, menghambat atau sengaja mempersulit proses penarikan Peralatan, sehingga Peralatan tidak dapat ditarik maka terhadap Pelanggan dapat dianggap melakukan penggelapan Peralatan yang dapat dituntut secara pindana.
    5. Pelanggan dilarang meminjamkan dan/atau menyerahkan, menjamin, menjual atay melakukan tindakan/tindakan lain, dengan cara dan dalam bentuk apapun juga yang bertujuan atau berakibat Peralatan milik MNC VISION beralih dan/atau berada dalam penguasaan pihak lain.
    6. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana penipuan / penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378/ pasa 372 KUHP.
  12. Pemutusan Layanan MNC VISION
    1. MNC VISION akan memutuskan siaran kepada Pelanggan jika:
      1. Berakhirnya periode pembayaran dan pembayaran untuk periode berikutnya belum dilakukan Pelanggan atau belum diterima oleh MNC VISION.
      2. Pelanggan melakukan pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
      3. Pelanggan lalai dalam melaksanakan pembayaran iuran bulanan sesuai waktu yang ditetapkan setiap bulan.
      4. Pelanggan diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dan/atau melakukan perbuatan yang mempunyai benturan kepentingan dengan MNC VISION, MNC group dan afiliasinya.
    2. MNC VISION akan mengaktifkan kembali Viewing Card yang telah dimatikan jika hal-hal seperti diatas sudah diselesaikan.
    3. Pelanggan tidak berhak mendapat penggantian atau pengembalian uang selama layanan dihentikan karena kesalahan Pelanggan.
  13. Domisili Hukum
    Atas Aplikasi Berlangganan ini, pelaksanaan dan seluruh akibat hukumnya, Pelanggan dan MNC VISION sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
  14. Force Majeure
    MNC VISION dibebaskan dari segala tuntutan apabila terjadi gangguan kerusakan baik Peralatan ataupun system penunjangan satelit dan/atau satelit, gngguan system serta lainnya yang diluar kemampuan untuk mencegahdan menanggulanginya, sehingga siaran tidak dapat dinikmati sebagian / seluruhnya, sementara / permanen oleh Pelanggan, termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya perubahan peraturan pemerintah, bencala alam seperti banjir, angina topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pencabutan izin oleh pemerintah, penundaan atau penghentian secara sepihak oleh penyedia konten (Channel).
  15. Pelayanan Pelanggan
    Untuk kejelasan dan korespondensi silahkan hubungi:
    Customer Care
    PT. MNC Sky Vision Tbk
    MNC Vision Tower, Lantai 7
    Jl. Raya Panjang Blok Z/III Green Garden
    Jakarta Barat 11520
    Telepon : (021) 21500900 atau 1500900
    SMS : 089601500900
    Whatsapp : 089611500900
    E-mail : customercare@mncvision.id
    Webchat : www.mncvision.id