Kode Etik

Landasan Penerapan Kode Etik

Perseroan telah membuat panduan Kode Etik (Code of Conduct) untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan memastikan keselarasan seluruh individu Perseroan dalam melaksanakan tugas dan berinteraksi dengan pemangku kepentingan serta mematuhi kebijakan Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kode Etik ini merupakan bagian dari penerapan GCG di Perseroan dan diterapkan di seluruh sistem dan struktur Perseroan.

Melalui penerapan Kode Etik, Perseroan dapat meningkatkan efektivitas operasional untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan (sustainable) sehingga menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders).

Standar Etika Berperilaku

Perseroan mendorong seluruh karyawan untuk berkontribusi menciptakan hubungan yang harmonis antar karyawan dengan didasari rasa saling menghargai, saling menghormati, saling percaya, saling memberikan semangat dan membina kerja sama. Hal ini didasari oleh kesadaran Perseroan bahwa lingkungan kerja yang kondusif akan mendukung proses kinerja yang positif dalam mencapai target Perseroan.

Dengan sinergi antar seluruh karyawan Perseroan, kegiatan usaha dapat dilakukan secara efektif untuk mencapai kinerja usaha yang optimal. Untuk mendukung tercapainya keselarasan ini, Perseroan telah menyusun standar etika berperilaku bagi para karyawan di lingkungan kerja, yang terdapat dalam buku panduan Kode Etik Perseroan, sebagai berikut:

• Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang optimal;

• Jujur, sopan dan tertib;

• Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat;

• Saling membantu, motivasi, dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas;

• Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling berbagi pengetahuan dan kemampuan;

• Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dan inovasi dalam melaksanakan tugas;

• Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun;

• Menghargai perbedaan gender, suku, agama, ras dan antar golongan.

 

Sosialisasi Dan Internalisasi Kode Etik

Untuk memastikan penerapan Kode Etik oleh seluruh karyawan, Perseroan telah menunjuk Chief Compliance Officer atau fungsi lainnya sebagaimana ditunjuk oleh Direksi untuk mengelola pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi Kode Etik. Chief Compliance Officer wajib memahami, mengimplementasikan dan mensosialisasikan Kode Etik kepada seluruh karyawan. Karyawan juga dapat melayangkan pertanyaan terkait Kode Etik kepada Chief Compliance Officer atau atasan mereka masing-masing.

 

Penegakan Kode Etik

Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Perseroan terkait tata tertib dan aturan kedisiplinan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tercantum pada peraturan Perseroan.

Adapun jenis sanksi yang diberikan berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan antara lain:

1. Surat Teguran.

2. Surat Peringatan Pertama.

3. Surat Peringatan Kedua.

4. Surat Peringatan Ketiga.

5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

Pemberlakuan Kode Etik

Perseroan senantiasa memegang teguh moral dan etika yang menjadi landasan atas implementasi GCG dengan mengedepankan prinsip kewajaran (fairness) di lingkungan Perseroan. Untuk mendukung hal tersebut, Perseroan telah memiliki Kode Etik yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh insan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha di lingkungan Perseroan.

Etika bisnis Perseroan memiliki ruang lingkup yang luas meliputi pemegang saham, pelanggan, pesaing, investor, afiliasi, penyelenggara negara, penyalur dan pemasok, serta masyarakat dan media massa.

Guna menjamin interaksi yang baik dan kondusif serta bertanggung jawab di antara seluruh individu dengan Perseroan, maka Perseroan telah membentuk rumusan etika kerja yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh jenjang karyawan dari tingkatan manajemen atas hingga bawah yang meliputi Direksi dan seluruh karyawan Perseroan termasuk Dewan Komisaris.

 

Jumlah Pelanggaran Kode Etik Tahun 2019

Perseroan menerapkan pemberian sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan berlaku dan telah ditangani oleh divisi yang berwenang dan sudah diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

 

Budaya Kerja

Penerapan nilai-nilai budaya Perseroan merupakan kunci tercapainya sinergi antara seluruh karyawan dalam mencapai tujuan Perseroan. Sinergi ini berperan penting dalam upaya untuk menjaga kepercayaan pemangku kepentingan dan meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan Perseroan.

Perseroan berkomitmen penuh kepada penerapan budaya kerja di seluruh lini Perseroan untuk mempertahankan posisinya sebagai Pay TV nomor 1 di Indonesia. Penerapan nilai budaya Perseroan bertumpu pada 4 (empat) aspek, yaitu culture driver yang meliputi Leadership, Human Capital, Teamwork & Structure dan Performance.

 

Nilai budaya

Perseroan ditanamkan kepada karyawan sejak tahapan rekrutmen melalui program orientasi karyawan baru. Penanaman nilai budaya ini dilakukan secara berkesinambungan melalui peran seluruh pimpinan unit bisnis sebagai role model. Berikut adalah 3 (tiga) pokok nilai budaya Perseroan:

• Vision

Menjadi Market Leader Di Indonesia Dan Go Global.

• Quality

Membangun Kultur Kerja Yang Berkualitas Dalam Bekerja.

• Speed

Memastikan Semua Aktivitas Organisasi Dilaksanakan Dengan Efisien Dan Cepat.