Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perseroan telah mengimplementasikan Sistem Pelaporan Pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS), untuk memfasilitasi seluruh karyawan melaporkan segala sesuatu kondisi atau aktifitas yang merugikan atau berpotensi merugikan perusahaan.
Whistleblowing System (WBS) Perseroan dikelola bersamasama, dengan melibatkan Unit Audit Internal, Divisi SDM, CEO unit usaha, Direktur, serta CEO Perseroan, dengan menggunakan Portal Perusahaan sebagai sarana pelaporan. Pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses audit spesial ataupun investigasi yang hasilnya akan dilaporkan kepada CEO perseroan.
Pelapor akan mendapatkan perlindungan identitas dan informasi yang diberikan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap pelapor.