Komite Remunerasi

Komite Remunerasi dan Nominasi

Perseroan membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi dengan berdasarkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/ POJK.04/2014 untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap aktivitas bisnis Perseroan.

 

Komposisi Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi

Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu 1 (satu) orang Komisaris Indepeden yang bertindak sebagai ketua, 1 (satu) orang Komisaris sebagai anggota dan 1 (satu) orang anggota ahli yang bukan karyawan dari level manajemen eksekutif dan tidak memegang peranan kunci di Perseroan. Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi dijabat oleh Komisaris Independen. Dengan demikian, Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dapat bekerja secara independen dan profesional tanpa memiliki risiko benturan kepentingan. Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan diangkat berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris No. 028/MVN-Kep.Kom/X/2022  tanggal 12 Oktober 2022 dengan komposisi sebagai berikut:

 

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi dan Nominasi

Komite Remunerasi dan Nominasi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait remunerasi dan nominasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Komite Remunerasi dan Nominasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berdasarkan kepada pedoman piagam Komite Remunerasi dan Nominasi yang telah ditetapkan oleh Perseroan. Selain itu, Komite Remunerasi dan Nominasi juga memiliki rangkaian tugas dan tanggung jawab diantaranya sebagai berikut:

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait dengan komposisi, kebijakan dan kriteria proses nominasi serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  4. Memberikan usulan calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
  5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;dan
  6. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Prosedur dan Dasar Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan/besarnya remunerasi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, dengan mempertimbangkan beban tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Komisaris dan Direksi, kinerja Perseroan, serta disesuaikan dengan remunerasi eksekutif pada industri sejenis.