Manajemen Risiko

SISTEM MANAJEMEN RISIKO

Komitmen Manajemen Risiko

Manajemen risiko adalah bagian integral dalam aktivitas operasional maupun non-operasional di Perseroan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui implementasi sistem manajemen risiko yang menyeluruh dan dapat memitigasi potensi risiko yang ada. Setiap jajaran manajemen Perseroan, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing memastikan bahwa penerapan sistem manajemen risiko dapat memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.

Sistem manajemen risiko di Perseroan dilaksanakan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Penetapan tujuan dan kegiatan;

2. Identifikasi risiko;

3. Penilaian risiko;

4. Pengelolaan risiko;

5. Aktivitas pengendalian;

6. Informasi dan komunikasi; serta

7. Pengawasan manajemen risiko.

 

Perseroan mengelola risiko yang dihadapi dengan menerapkan dasar strategi sebagai berikut:

1. Pembagian risiko;

2. Penghindaran risiko dan pengurangan tingkat risiko melalui penerapan SPI; atau

3. Penerimaan risiko yang ada dengan upaya mitigasi dampak risiko.

Penerapan Sistem Manajemen Risiko

Manajemen risiko telah direncanakan dengan strategis. Dalam pelaksanaannya, setiap unit pada jajaran manajemen Perseroan turut berpartisipasi dalam penerapan sistem manajemen risiko melalui fungsinya masing-masing sebagai berikut:

• GCP (Group Corporate Policy), sebagai fungsi pengelolaan risiko yang dituangkan dalam bentuk kebijakan dan prosedur;

• Internal Control, sebagai fungsi pengendalian internal manajemen risiko;

• Internal Audit, sebagai fungsi evaluasi dari sistem manajemen risiko, pengendalian internal dan perangkat sistem informasi manajemen terkait;

• IT Audit, sebagai fungsi untuk memastikan kecukupan kontrol atas sistem yang digunakan oleh Perseroan;

• CCSA (Compliance and Control Self Assessment), sebagai fungsi evaluasi dari sistem manajemen risiko, pengendalian internal dan perangkat sistem informasi manajemen terkait;

• MARS (Management Awareness Reporting System), sebagai fungsi manajemen risiko dalam mengidentifikasi, melaporkan dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Perseroan dan unit usaha.

Tinjauan Efektivitas Sistem Manajemen Risiko

Perseroan membentuk Divisi Internal Audit & Fraud Management untuk memastikan bahwa setiap risiko yang dihadapi, dapat dikenali, diukur, dipantau, dikendalikan dan dilaporkan dengan benar melalui penerapan kerangka manajemen risiko yang sesuai.Selain itu, Direksi, dibantu melakukan melakukan pengkajian ulang penerapan manajemen risiko minimal sekali dalam setahun, untuk memastikan:

• Keakuratan metodologi penilaian risiko;

• Kecukupan implementasi sistem informasi manajemen risiko; dan

• Ketepatan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko.Perseroan meninjau efektivitas sistem manajemen risiko di Perseroan untuk terus memperbaiki penerapannya. Pada tahun 2019, sistem manajemen risiko telah berjalan dengan efektif dan terkendali sehingga memungkinkan Perseroan untuk menata risiko (managing risk) sesuai dengan kondisi yang berlangsung.