Komite Audit

Komite Audit

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris Perseroan dan guna mencapai hasil kerja Komite Audit secara efisien dan efektif. Perseroan telah menyusun dan mengesahkan pedoman kerja dalam bentuk Piagam Komite Audit (Audit Commitee Charter).

Komposisi dan Profil Komite Audit

Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan terdiri dari pihak-pihak independen sejak 4 September 2020, sebagai berikut:

 

Ahmad Rofiq

Ketua Komite Audit

Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan.

Bapak Ahmad Rofiq, Warga Negara Indonesia, 45 tahun. Lahir di Lamongan pada tahun 1975. Diangkat sebagai Komisaris PT MNC Sky Vision Tbk sejak tanggal 30 Oktober 2014 berdasarkan keputusan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 30 Oktober 2014 yang dinyatakan dalam Akta No. 128.

Beliau merupakan seorang Sarjana Teknik dari Universitas Muhammadiyah, Malang, lulusan tahun 2000. Sebelum menempati posisi saat ini, beliau pernah menjabat sebagai Komisaris PT Varaz Tour & Travel (2006-sekarang), Direktur Utama PT Syahravaraz Trans Cargo (2006-sekarang), Komisaris PT Media Nusantara Distribusi (2012-2014), dan Komisaris PT Media Nusantara Informasi (Koran Sindo) (2012-2014). Beliau ditetapkan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan pada 2020.

 

Mohamed Idwan Ganie

Anggota Komite Audit

Bapak Mohamed Idwan Ganie, Warga Negara Indonesia, lahir di Amsterdam tahun 1955. Beliau diangkat menjadi anggota Komite Audit melalui SKDewan Komisaris No. 020/MSKY-Kep.Kom/III/17 tanggal 16 Maret 2017. Beliau memegang gelar PhD di bidang hukum dari University of Hamburg, Jerman, pada tahun 2011.Beliau masih aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di bidang Pemeriksaan/Audit Hukum dan Pendapat Hukum.

Selama empat tahun berturut-turut beliau terpilih oleh Majalah “Lawyer Monthly”, London, sebagai salah satu dari 100 pengacara terbaik di dunia atas kemahirannya dalam penyelesaian sengketa. Beliau memegang ijin sebagai advokat/pengacara dan konsultan hukum pasar modal, dan saat ini beliau menjabat sebagai Managing Partner Firma Hukum, Lubis, Ganie, Surowidjojo (LGS), Ketua Perhimpunan Konsultan Hukum Persaingan Usaha (PERKUMPUS), Ketua Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), anggota PERADI (Persatuan Advokat Indonesia) dan HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal), anggota dewan arbitrasi Singapore International Arbitration Center (SIAC) dan anggota Singapore Institute of Arbitrators (SIArb). Beliau juga merupakan anggota Arbitrator Court of Arbitration for Sport (ICAS) di Lausanne, Swiss. Beliau juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen PT Global Mediacom Tbk.

 

Beti Puspitasari Santoso

Anggota Komite Audit

Ibu Beti Puspitasari Santoso, Warga Negara Indonesia, lahir di Cirebon tahun 1959. Beliau diangkat menjadi anggota Komite Audit melalui SK Dewan Komisaris No. 020/MSKY-Kep.Kom/III/17 tanggal 16 Maret 2017. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Parahyangan Bandung tahun 1985.

Beliau pernah menempuh karier di Bank Dagang Nasional Indonesia pada tahun 1987-1995 dengan jabatan terakhir sebagai Pimpinan Cabang. Beliau kemudian menjabat sebagai Associate Director PT MNC Investama Tbk pada tahun 1996-1999, dan Direktur PT MNC Investama Tbk pada tahun 2000-2002. Selain itu, beliau juga pernah menjabat sebagai Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) pada tahun 2001-2005 dan Direktur Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk pada tahun 2002-2004. Pada tahun 2004-2007, beliau menjabat sebagai Direktur PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan kemudian tahun 2009-2013 sebelum kemudian diangkat sebagai Wakil Direktur Utama RCTI pada tahun 2013-2014. Saat ini beliau juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen PT Global Mediacom Tbk sejak tanggal 27 Juli 2015.

 

Independensi Komite Audit

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit menyatakan bahwa Komite Audit terdiri paling sedikit dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen (ditunjuk sebagai Ketua Komite Audit) dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Seluruh anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun Pemegang Saham Perseroan. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit juga tidak memiliki benturan kepentingan pribadi dan sedang tidak di bawah tekanan dari pihak manapun. Anggota Komite Audit Perseroan merupakan pihak independen yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen.

 

Pedoman Kerja Komite Audit

Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien dan efektif. Piagam tersebut telah dimutakhirkan dan disahkan terakhir kali oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 020/MSKY-Kep. Kom/III/17 tanggal 16 Maret 2017. Perseroan telah memperpanjang masa jabatan anggota Komite Audit hingga tanggal 15 Maret 2022. Pedoman Kerja tersebut mencakup struktur keanggotaan, persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan independensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta rapat, pelaporan dan anggaran.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Dalam mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab berikut:

  • Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
  • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal;
  • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
  • Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
  •  

Wewenang Komite Audit

Komite Audit memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan;
  • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  • Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan);
  • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.