Sekretaris Perusahaan

Muharzi Hasril
Sekretaris Perusahaan
 
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Muharzi Hasril sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 047/HRD-SK-MNCSV/MH/III/2023 tanggal 1 Februari 2023.

Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tahun 1972. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik di bidang telekomunikasi dari Institut Sains & Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta tahun 1996.

Beliau mengawali karier sebagai Regulatory Staff di salah satu perusahaansatelit PT Media Citra Indostar (MCI) pada tahun 1997. Kemudian pada 2004 – 2012, beliau berkarier di PT. MNC Sky Vision Tbk (MSKY) sebagai Senior Manager Regulatory Affair & Corporate Support. Sampai dengan September 2018, beliau menjabat sebagai Corporate Secretary PT. MNC Sky Vision Tbk (MSKY). Kemudian karier beliau berlanjut sebagai Division Head of Governmental Relation & Regulatory Affair PT. MNC Vision Networks Tbk (IPTV) pada tahun 2018.

Sepanjang kariernya, beliau turut aktif dalam mengelola berbagai asosiasi. Salah satunya, beliau bertindak sebagai pendiri Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI) di tahun 1998 dan menjabat sebagai Kepala Regulasi dan Kebijakan ASSI hingga tahun 2017. Selain itu, beliau juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal pada Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pada periode 2011-2014. Beliau juga berperan aktif sebagai Wakil Ketua Bidang Penyiaran di Kamar Dagang Indonesia (KADIN). Sejak 2016, beliau juga tercatat sebagai Sekretaris Jenderal di Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) serta pada tahun 2021 lalu, beliau terpilih pada November 2021 sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).

 

 

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan juga bertugas membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:

  • Menyiapkan penyelenggaraan RUPS;
  • Mengkoordinasikan dan menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi;
  • Mempersiapkan undangan, jadwal, agenda, materi dan menyusun risalah rapat;
  • Mengelola kegiatan investor, menjaga hubungan antara Perseroan dan pelaku pasar modal, otoritas pasar modal, dan Bursa Efek Indonesia;
  • Mengelola dan menyimpan dokumen yang terkait dengan kegiatan Perseroan meliputi dokumen risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara Direksi dengan Komisaris, Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus Perusahaan dan dokumen-dokumen Perseroan yang penting lainnya;
  • Melaporkan informasi aksi korporasi kepada Bapepam LK dan BEI;
  • Memastikan bahwa informasi kepada semua pemangku kepentingan tersedia secara tepat waktu, akurat, dan bertanggung jawab;
  • Mengikuti perkembangan di pasar modal serta menyediakan informasi yang relevan dan terbaru bagi Direksi, bekerjasama dengan departemen legal;
  • Menyusun Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedures/SOP) tugas-tugas Sekretaris
  • Perusahaan termasuk SOP untuk tugas-tugas protokoler, pelaksanaan acara korporasi, dan pengelolaan situs web Perseroan;
  • Memberikan masukan dan laporan kepada Direksi dan Komisaris atas hasil analisis perkembangan peraturan perundang-undangan tersebut; Memastikan bahwa Perseroan telah memenuhi ketentuan penyampaian informasi sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala maupun sewaktu-waktu bila dibutuhkan oleh Direksi;
  • Memastikan pelaporan elektronik (e-Reporting) dilaksanakan tepat waktu dan akurat;
  • Memastikan bahwa Laporan Tahunan Perseroan (Annual Report) telah mencantumkan penerapan GCG di lingkungan Perseroan.

Sedangkan tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan dalam hubungan dengan pihak eksternal diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Mewakili Perseroan dalam berkomunikasi dengan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Perseroan;
  • Menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan, termasuk informasi yang dapat disampaikan sebagai informasi publik; Memberikan pelayanan kepada pemangku kepentingan atas setiap informasi relevan yang dibutuhkan;
  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Perseroan yang melibatkan pihak eksternal yang bertujuan untuk membentuk citra Perseroan;
  • Memelihara dan memutakhirkan informasi tentang Perseroan yang disampaikan kepada pemangku kepentingan, baik dalam situs, buletin, atau media informasi lainnya.