Sekretaris Perusahaan

Gita Ayu Ashari

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Gita Ayu Ashari sejak 27 Maret 2020. Beliau ditunjuk berdasarkan SK Direksi No. 221/SK-BOD/MSV/III/2020 Tanggal 27 Maret 2020 dan telah dilaporkan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OtoritasJasaKeuangan (OJK).

Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tahun 1983.

Beliau memperoleh gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Prof.Dr.Moestopo, Jakarta, pada tahun 2015 setelah sebelumnya memperoleh gelar Sarjana Ilmu Komunikasi pada tahun 2005.

Beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2013 sebagai Head of Corporate Communications. Sebelum perannya saat ini, Beliau pernah menjabat sebagai Marketing Communications Manager di Aston Marina Jakarta (2009-2013), Public Relations Manager di Aston Rasuna Jakarta (2007-2009) dan Public Relations di PT Bakrieland Development Tbk (2005-2007).

 

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan juga bertugas membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:

• Menyiapkan penyelenggaraan RUPS;

• Mengkoordinasikan dan menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi;

• Mempersiapkan undangan, jadwal, agenda, materi dan menyusun risalah rapat;

• Mengelola kegiatan investor, menjaga hubungan antara Perseroan dan pelaku pasar modal, otoritas pasar modal, dan Bursa Efek Indonesia;

• Mengelola dan menyimpan dokumen yang terkait dengan kegiatan Perseroan meliputi dokumen risalah

rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara Direksi dengan Komisaris, Daftar Pemegang Saham, Daftar

Khusus Perusahaan dan dokumen-dokumen Perseroan yang penting lainnya;

• Melaporkan informasi aksi korporasi kepada Bapepam LK dan BEI;

• Memastikan bahwa informasi kepada semua pemangku kepentingan tersedia secara tepat waktu, akurat, dan bertanggung jawab;

• Mengikuti perkembangan di pasar modal serta menyediakan informasi yang relevan dan terbaru bagi

Direksi, bekerjasama dengan departemen legal;

• Menyusun Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedures/SOP) tugas-tugas Sekretaris

Perusahaan termasuk SOP untuk tugas-tugas protokoler, pelaksanaan acara korporasi, dan pengelolaan situs web Perseroan;

• Memberikan masukan dan laporan kepada Direksi dan Komisaris atas hasil analisis perkembangan peraturan perundang-undangan tersebut; Memastikan bahwa Perseroan telah memenuhi

ketentuan penyampaian informasi sesuai peraturan perundang-undangan;

• Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala maupun sewaktu-waktu bila dibutuhkan oleh Direksi;

• Memastikan pelaporan elektronik (e-Reporting) dilaksanakan tepat waktu dan akurat;

• Memastikan bahwa Laporan Tahunan Perseroan (Annual Report) telah mencantumkan penerapan GCG di lingkungan Perseroan.

Sedangkan tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan dalam hubungan dengan pihak eksternal diantaranya adalah sebagai berikut:

• Mewakili Perseroan dalam berkomunikasi dengan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Perseroan;

• Menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan, termasuk informasi yang dapat disampaikan sebagai informasi publik; Memberikan pelayanan kepada pemangku kepentingan atas setiap informasi relevan yang dibutuhkan;

• Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Perseroan yang melibatkan pihak eksternal yang bertujuan untuk membentuk citra Perseroan;

• Memelihara dan memutakhirkan informasi tentang Perseroan yang disampaikan kepada pemangku kepentingan, baik dalam situs, buletin, atau media informasi lainnya.