Warisan Indovision

Program Warisan Indovision adalah hasil dari kerjasama MNC Life dengan Indovision. Warisan Indovision memberikan manfaat kepada pelanggan Indovision, untuk mendapatkan free 3 tahun berlangganan Indovision, apabila pelanggan mengalami risiko meninggal dunia karena sebab apapun (sakit ataupun kecelakaan). Nilai pertanggungan sesuai dengan paket terakhir pelanggan, maksimal Rp. 200.000 –

Program Warisan untuk Pelanggan Indovision

Syarat dan Ketentuan Pemegang Polis Warisan Indovision

  • Warisan Indovision berlaku untuk Warga Negara Indonesai (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai pelanggan Indovision.
  • Pemegang polis berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 69 (enam puluh sembilan) tahun.
  • Berlaku untuk semua jenis profesi.
  • Berlaku untuk semua penyebab kasus kematian
  • Polis pelanggan bisa didapat melalui surat elektronik pelanggan yang di daftarkan atau di website www.mnclife.com

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Klaim:

  • Klaim dapat diajukan H+30 oleh ahli waris sejak data pembayaran diterima oleh Indovision dengan masa tunggu 30 hari).
  • Klaim dapat diajukan setelah data dinyatakan lengkap.
  • Klaim dapat diajukan maksimal 60 (enam puluh) hari setelah hari kematian pemegang polis.
  • Klaim masih dapat diajukan dengan status Indovision tidak aktif (stop berlangganan) selama maksimal 2 (dua) bulan.
  • Tayangan Warisan Indovision dapat dinikmati oleh ahli waris sesuai paket tayangan terakhir yang dipilih oleh pelanggan dengan klaim maksimal Rp. 200.000,- /bulan.
  • Jika paket tayangan Indovision terakhir yang dipilih oleh pelanggan melebihi Rp. 200.000,- / bulan, maka ahli waris dapat menikmati paket yang sama dengan membayar selisih harga secara bulanan, atau memilih paket lain yang tidak lebih dari Rp200.000,-/bulan
  • Masa perlindungan program Warisan Indovision  adalah 8 (delapan) tahun setelah masa premi dibayarkan.  

Mekanisme Pengajuan Klaim

  • Ahli waris yang akan mengajukan klaim, dapat menghubungi Indovision Customer Care (CCR) di nomor 500900.
  • Ahli waris wajib melampirkan Surat Keterangan Kematian (SKK) resmi dari pemerintah setempat yang telah d pindai dan dikirim melalui surat elektronik /email ke callcentre@indovision.tv
  • Tayangan Warisan Indovision dapat dinikmati oleh ahli waris maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak klaim diterima oleh Indovision.

Untuk info lebih lanjut silahkan KLIK  http://www.mnclife.com/index.php?page=warisan#sthash.D8or3lXN.dpuf

Warisan Indovision